Praperadilan Eks Gubernur Lampung Arinal Ditolak: Status Tersangka Sah

by -19 Views

Praperadilan Eks Gubernur Lampung Ditolak, Status Tersangka Tetap

Putusan praperadilan yang diajukan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, ditolak di sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Windana menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan pemohon Arinal. Dengan keputusan ini, status hukum Arinal sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 Persen PT Lampung Energi Berjaya (LEB) dinyatakan tetap sah.

Argumentasi dan Putusan Hakim

Hakim Agus menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengesampingkan keputusan MK sebelumnya. Begitu pula dengan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tidak menghapus kewenangan lembaga lain dalam proses penegakan hukum. Menurut Hakim, langkah penyidik Kejati Lampung dalam menetapkan tersangka hingga melakukan penahanan telah sesuai dengan hukum yang berlaku.

Henry Yosodiningrat, penasihat hukum Arinal Djunaidi, menghormati keputusan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihak pemohon dan termohon telah menyampaikan argumentasi hukum masing-masing dalam persidangan. Henry menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan penilaian lebih lanjut terhadap putusan tersebut karena merupakan kewenangan hakim untuk menilai dan memutuskan perkara.

Penyidikan dan Prospek Masa Depan

Jaksa Kejati Lampung, Rudy Vernando, mengatakan bahwa proses penyidikan telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sejumlah alat bukti telah diajukan dalam persidangan, termasuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPKP. Penyidik masih akan menyelesaikan tahapan penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan kepada penuntut umum. Terkait masa penahanan Arinal, Kejati Lampung akan menyesuaikan dengan kebutuhan proses penyidikan.

Source link