Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka

by -47 Views






Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi

Roy Suryo telah mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Kali ini, dia menggugat untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Permohonan Praperadilan Baru

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan ke pengadilan pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL.

Roy mengajukan gugatan terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Menurut kuasa hukum Roy, Refly Harun, gugatan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut dalam perkara tudingan ijazah palsu.

Refly menyebut bahwa tujuan gugatan ini adalah untuk merontokkan pasal tersebut agar tidak menjadi dasar dakwaan dalam kasus yang melibatkan Roy. Meskipun demikian, dalam gugatan tersebut, pihaknya tidak langsung meminta hakim menggugurkan status tersangka Roy.

Sidang Praperadilan Sebelumnya

Sebelumnya, Roy Suryo juga telah mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan terkait penggeledahan dalam kasus yang sama. Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 99/Pid.Pra/2026/PN JKT. SEL. Sidang perdana gugatan praperadilan tersebut telah digelar, dan rencananya sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam waktu dekat.

Roy Suryo memilih jalur hukum praperadilan untuk memperjuangkan kasusnya terkait tudingan ijazah palsu yang dituduhkannya kepada Presiden Jokowi. Dia berharap melalui proses hukum ini, keadilan dapat tercapai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, upaya hukum Roy Suryo terus berlanjut melalui proses praperadilan dengan harapan mendapatkan keputusan yang sesuai dengan keinginannya terkait kasus ini.

Source: CNN Indonesia

Source link