Dalami Aliran Uang Gubernur Riau: KPK Cek Ajudan Pangdam XIX

by -39 Views

KPK Minta Keterangan Ajudan Pangdam untuk Ungkap Aliran Uang Gubernur Riau

Jakarta, CNN Indonesia — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membutuhkan keterangan dari saksi Novan Alyendo, seorang ajudan dari Pangdam XIX Tuanku Tambusai (Riau-Kepulauan Riau). Hal ini dilakukan untuk mengungkap aliran uang yang melibatkan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dan ajudannya, Marjani.

Novan seharusnya diperiksa pada Kamis, 2 Juli 2026, namun dia mengirimkan surat pemberitahuan ketidak hadiran ke KPK.

Keterangan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK

“KPK memerlukan penegasan keterangan ajudan Pangdam lagi untuk melengkapi berkas tersangka Marjani, yang saat itu tidak dapat hadir karena ada kegiatan lain, dan akan dijadwalkan kembali oleh tim penyidik,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, melalui pesan tertulis pada Senin (6/7).

Taufik juga mengonfirmasi dugaan bahwa Abdul Wahid memberikan uang melalui ajudan Pangdam XIX Tuanku Tambusai. Proses pengembangan kasus ini masih berlangsung.

KPK Pemeriksaan Terhadap Lima Orang Saksi

Selain Novan, pada Kamis (2/7), KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima orang saksi lainnya di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. Mereka adalah Mega Listari, Muhammad Syahrul Amin, Netti Ferawati, Suyadi, dan Siti Aisyah, para anggota DPRD Provinsi Riau.

Sebelumnya, KPK telah menahan Marjani sejak tanggal 13 April 2026 atas kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Sementara Abdul Wahid sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kota Pekanbaru.

Dalam persidangan tersebut, Abdul Wahid didakwa melakukan pemerasan atau gratifikasi sejumlah Rp3.550.000.000. Tindak pidana ini diduga dilakukan bersama-sama dengan beberapa pihak lainnya, termasuk Marjani.

Saat ini, proses hukum terhadap kasus korupsi yang melibatkan Gubernur Riau dan ajudannya terus berjalan.

Source link