Jakarta, CNN Indonesia — Kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) Rivai Kusumanegara buka suara terkait gugatan praperadilan yang kembali dilayangkan oleh Roy Suryo. Roy kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Rivai Kusumanegara Tanggapi Gugatan Praperadilan Roy Suryo
Rivai mengatakan pihaknya menghormati gugatan praperadilan pertama yang dilayangkan oleh Roy sebagai sebuah upaya hukum. Namun, Rivai menilai gugatan kedua yang dibuat Roy itu tidak logis.
“Tidak logisnya karena obyek praperadilan kedua terkait sah tidaknya penetapan tersangka. Di mana saat ini perkara sudah di persidangan dan bukan lagi tahap penyidikan,” kata Rivai.
Disampaikan Rivai, jika Roy merasa keberatan dengan konstruksi pasal dalam perkara ini, seharusnya mengajukan eksepsi. Bukan malah mengajukan gugatan praperadilan.
Roy Suryo Ajukan Dua Gugatan Praperadilan
Roy Suryo mengajukan dua gugatan praperadilan. Pertama, praperadilan terkait penggeledahan rumahnya sebelum ditangkap. Kedua, ia mengajukan gugatan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum Roy, Refly Harun membenarkan soal gugatan praperadilan tersebut. Kata dia, gugatan praperadilan itu terkait penerapan Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kita mau menguji keabsahan penggunaan pasal tersebut, karena kita menganggap tidak memenuhi minimal dua alat bukti, karena terlalu sumir,” kata Relfy.





