Pengacara Febrie Adriansyah di Jaksel Digeledah Tim 9 – Berita Terbaru

by -204 Views

Jakarta, CNN Indonesia — Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di rumah bekas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Penggeledahan dilakukan pada Jumat malam oleh Tim 9 Kejagung yang baru saja dibentuk.

Febrie Menanggapi Penggeledahan

Febrie Adriansyah, pengacara dari yang bersangkutan, memberikan tanggapannya terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik. Menurutnya, mereka menghormati tugas yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung. Namun, Febrie mengakui bahwa hingga saat ini belum mendapatkan detail lengkap mengenai penggeledahan tersebut, termasuk barang bukti yang disita oleh penyidik.

Tim 9 Kejaksaan Agung Melakukan Penggeledahan

Tim 9 Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, atas kasus dugaan tindak pidana yang menjeratnya. Febrie sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus-kasus yang sebelumnya ditangani oleh tim gabungan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, namun kemudian dialihkan ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penggeledahan ini terkait dengan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah sebagai tersangka. Selain Febrie, tersangka lainnya adalah Nurman Herin, seorang pihak swasta.

Penggeledahan tersebut dilakukan untuk menyita dokumen-dokumen terkait kasus TPPU. Penyidik bekerja dari pukul 18.30 hingga 21.30 WIB dan akan meminta persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi sesuai ketentuan hukum acara pidana.

Febrie telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU terkait penemuan emas 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul, Kabupaten Bogor. Pihak swasta, Nurman Herin, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Jamwas Kejaksaan Agung, Rudi Margono, menyatakan bahwa dugaan TPPU dilakukan Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama bertugas di Kejaksaan, serta terjerat dalam tiga perkara lain terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Source link