Duga Penebangan 10 Pohon Terencana: DPRD Bandung Desak Tindakan Hukum

by -58 Views

Penebangan Pohon di Bandung: Sorotan Tajam dari DPRD

Jakarta, CNN Indonesia — Penebangan 10 pohon di pinggir jalan Kota Bandung belum lama ini menuai sorotan tajam dari DPRD setempat. Ketua Komisi I DPRD Kota Bandung, Radea Respati Paramudhita, menilai insiden tersebut tidak dilakukan secara spontan, melainkan terorganisasi terkait dengan pembangunan fasilitas lapangan padel di lokasi kejadian.

Diduga Terkait dengan Pembangunan Lapangan Padel

Radea menyatakan bahwa pemotongan pohon dalam jumlah besar seperti itu tidak mungkin dilakukan oleh satu individu tanpa dukungan struktur, peralatan, dan kendaraan. Ia menduga tindakan ini terorganisasi, memiliki pemodal, dan berhubungan dengan proyek lapangan padel.

Ia menekankan pentingnya sinergi antara masyarakat, DPRD, dan aparat kewilayahan dalam mengawasi dan melaporkan pelanggaran lingkungan sekitar.

Langkah Tegas dan Pertanggungjawaban Hukum

Radea mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Bandung yang memberikan teguran keras terhadap pihak terkait insiden tersebut. Namun, ia menegaskan perlunya tindakan hukum yang lebih konkret dan substansial.

Ia menyoroti ironi di balik kejadian ini, di mana perusahaan yang bergerak di bidang olahraga dianggap mengabaikan aspek kelestarian lingkungan. Bagi Radea, kelestarian lingkungan dan kesehatan fisik seharusnya saling mendukung, bukan bertentangan.

Radea mendorong penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi untuk menindak pelanggaran lingkungan, serta pengajuan gugatan perdata sebagai langkah restorasi lingkungan.

Desakan Langkah Hukum Konkret

Radea menyerukan agar Pemkot Bandung segera mengambil langkah hukum yang konkret dan tidak hanya sebatas ancaman. Dia menyarankan pengajuan gugatan perdata dengan nilai ganti rugi yang sesuai dengan kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Ia merekomendasikan identifikasi dan penindakan pemilik manfaat entitas bisnis yang terlibat, penerapan pertanggungjawaban pidana korporasi, serta gugatan perdata untuk ganti rugi dan pemulihan lingkungan.”

Source link