Penting! Inilah Cara Menggunakan Hak Pilih di Luar Domisili dan Persyaratannya

by -62 Views
Penting! Inilah Cara Menggunakan Hak Pilih di Luar Domisili dan Persyaratannya

KPU Membuka Fasilitas Pindah Memilih Bagi Warga di Luar Kota

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka fasilitas bagi masyarakat yang ingin menyalurkan hak pilihnya meskipun berada di luar kota atau di luar domisili.

Hal tersebut diatur melalui Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum and Sistem Informasi Data Pemilih.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada pemilu 2024, jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP-nya. KPU telah mengatur hal ini dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum and Sistem Informasi Data Pemilih.

Namun, jika pemilih belum terdaftar dalam DPT, mereka tidak dapat pindah memilih. Mereka tetap dapat memilih di TPS yang berada di wilayah domisili sesuai alamat KTP-el-nya untuk dimasukkan dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Terkait tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih, pemilih dapat datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota. Mereka harus membawa bukti dukung alasan pindah memilih, seperti surat tugas jika pindah karena tugas. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) dan pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih.

Selain itu, ada syarat kondisi tertentu untuk dapat pindah memilih seperti menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.