Sejumlah baliho Caleg di Kota Makassar terang-terangan terpasang di pohon dengan cara dipaku, padahal itu melanggar peraturan.
Larangan memasang APK di pohon telah dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwali) Makassar Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penataan serta Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau atau RTH.
Kepala Departemen Riset dan Keterlibatan Publik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulsel, Slamet Riadi menegaskan bahwa tindakan tersebut melanggar regulasi pemasangan baliho, yang dilarang di tempat-tempat tertentu, termasuk pohon-pohon kota.
“Kalau secara regulasi, sudah jelas ada aturannya. Jadi belum terpilih saja sudah melanggar, bagaimana jika sudah terpilih nanti,” kata Slamet Riadi.
“Selain sudah memiliki aturan yang jelas, menempel APK di pohon-pohon juga secara ekologis akan merusak pohon,” tambahnya.
Dia menegaskan bahwa semestinya APK yang melanggar aturan harus dicopot. Sebab, pelanggaran seperti ini menimbulkan perdebatan seputar etika kampanye dan kepatuhan terhadap peraturan di tengah persaingan politik yang semakin memanas menjelang pemilihan.
Dia pun menantikan langkah lanjutan dari otoritas terkait untuk menegakkan aturan dan memastikan keberlanjutan tata kota.
“Karena ini disebabkan pohon akan mengalami gangguan proses fisik dan biologis dalam tubuh pohon,” ujarnya.
Sebagai harapan, dia mendesak tentu pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Bawaslu agar terjun langsung menindak tegas aktivitas yang berulang ini.
“Pertama dengan mencabut semua APK yang ada di pohon dan kedua menyurati partai politik yang kadernya melakukan itu,” tandasnya.