Gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD menurut draf RUU DKJ. Salah seorang pegiat media sosial yang dikenal sebagai loyalis Anies Baswedan, Tatak Ujiyati, mengkritik revisi UU tersebut karena menandakan negara kembali ke sistem sentralisasi. Dia menyebut revisi UU Otonomi Daerah sebagai pertanda negara kembali ke sistem sentralisasi. DPR RI telah menyetujui RUU DKJ yang mengatur gubernur dan wakil gubernur akan ditunjuk hingga diberhentikan presiden dengan memperhatikan usulan DPRD. Masa jabatan gubernur dan wakil gubernur adalah lima tahun sejak pelantikan dan dapat kembali menjabat hanya untuk satu periode masa jabatan.