Kejaksaan Agung (Kejagung) mengapresiasi Presiden Prabowo Subianto yang telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan negara terhadap Jaksa dalam menjalankan tugasnya. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian besar dari negara dan pemerintah terhadap Kejaksaan RI yang terus berkembang ke arah yang lebih baik.
Perpres tersebut menegaskan pentingnya perlindungan yang diberikan negara bagi jaksa dan keluarganya dalam melaksanakan tugasnya. Harli menyatakan bahwa kerja sama antara Kejagung dengan TNI dan Polri telah baik, namun dengan Perpres 66/2025 diharapkan tidak akan ada lagi perbedaan pandangan terkait tugas TNI dalam melindungi Kejaksaan.
Peraturan tersebut memungkinkan jaksa untuk mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI, dan menegaskan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang membahayakan. Perlindungan tersebut dilakukan atas permintaan kejaksaan dan dilaksanakan oleh Polri dan TNI.
Selain itu, Perpres tersebut juga mengatur tentang perlindungan negara terhadap Jaksa oleh TNI, termasuk perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan personel TNI dalam pengawalan jaksa, dan bentuk perlindungan lain yang diperlukan sesuai dengan situasi dan kebutuhan strategis. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan dapat memperkuat perlindungan bagi jaksa dan keluarganya dalam melaksanakan tugas dan fungsi mereka.