Pemilu Nasional Dipisah dengan Daerah: Kontradiktif atau Tepat?

by -24 Views

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah terus menjadi topik hangat yang mendapat perhatian dari berbagai pihak. Menurut Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda atau Rifqi, putusan MK yang dikeluarkan dengan nomor 135/PUU-XXII/2024 terkesan bertentangan dengan keputusan sebelumnya. Rifqi menyebutkan bahwa putusan nomor 135 secara langsung bertentangan dengan keputusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 yang sebelumnya telah mengatur enam model keserentakan pemilu yang dapat dipilih oleh DPR dan pemerintah. Rifqi menyoroti bahwa salah satu dari enam model tersebut telah diterapkan pada pemilu 2024 yang lalu, namun dalam putusan 135, MK tidak memberi ruang bagi pembuat aturan untuk menentukan model keserentakan pemilu. Komisi II DPR RI sendiri masih belum bisa menyimpulkan sikap resmi terkait putusan MK nomor 135. Rifqi juga menyoroti bahwa dalam putusan tersebut, MK menyatakan bahwa pemilihan secara demokratis diartikan sebagai pemungutan suara langsung, sedangkan Pasal 18 Ayat 4 UUD 1945 menyatakan bahwa pemilihan kepala daerah dilakukan secara demokratis. Karena itu, sikap resmi terkait putusan MK nomor 135 akan disampaikan oleh pimpinan DPR secara resmi pada waktu yang tepat.

Source link