Tom Lembong Publikasikan 21 Persetujuan Impor Gula – Jabat Mendag

by -29 Views

Berita terbaru menyebutkan bahwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, menerbitkan 21 Persetujuan Impor (PI) gula selama masa jabatannya. Informasi ini terungkap dalam agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Thomas mengakui bahwa persetujuan impor tersebut diterbitkan untuk mengatasi stok gula yang menipis. Tujuan dari persetujuan tersebut adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai dengan kebijakan yang diarahkan oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu, Thomas juga mengakui menerbitkan surat persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula kepada Koperasi Kartika. Dalam sidang tersebut, Tom juga menjelaskan bahwa keputusan memperpanjang masa operasi pasar gula didasari oleh pertimbangan yang matang. Namun, Tom kini menghadapi tuduhan merugikan keuangan negara sejumlah Rp515 miliar dan didakwa melanggar Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hal ini karena ia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Tom dihadapkan pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas perbuatannya.

Selengkapnya mengenai berita ini dapat Anda simak di artikel yang disediakan.

Source link