RUU tentang Pembentukan Daerah Khusus Jakarta dengan Kawasan Aglomerasi yang Dipimpin oleh Wakil Presiden Menuai Kontroversi di Kalangan Warganet: Dituduh Merusak Konstitusi

by -62 Views
RUU tentang Pembentukan Daerah Khusus Jakarta dengan Kawasan Aglomerasi yang Dipimpin oleh Wakil Presiden Menuai Kontroversi di Kalangan Warganet: Dituduh Merusak Konstitusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta menjadi topik hangat belakangan ini. RUU ini menuai banyak kontroversi.

Salah satu rancangan RUU Daerah Khusus Jakarta adalah pembentukan wilayah Aglomerasi yang akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Kawasan aglomerasi mencakup Kota Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan dan Kota Bekasi.

“Aku baru tahu bahwa di RUU Daerah Khusus Jakarta ada Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden,” kata akun @ferizandra dikutip di aplikasi X, Minggu (17/12/2023).

Dalam rancangan RUU Daerah Khusus Jakarta, dijelaskan bahwa Jakarta menjadi pusat perekonomian nasional dan kawasan aglomerasi.

“Nantinya kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi yang dipimpin oleh Wakil Presiden,” ungkapnya.

Pembangunan Daerah Khusus Jakarta akan diselaraskan dengan kawasan aglomerasi. Hal ini diatur dalam Pasal 51 ayat 1:

Pasal 51
(1) Untuk menyelaraskan pembangunan Provinsi Daerah Khusus Jakarta dengan daerah sekitar, dibentuk Kawasan Aglomerasi.

Kawasan aglomerasi mencakup Jakarta, Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.

Nantinya, kawasan aglomerasi akan diatur oleh Dewan Kawasan Aglomerasi. Dewan Kawasan Aglomerasi ini akan dipimpin oleh Wakil Presiden.

Pasal 55
(1) Dalam rangka mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan dokumen perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dibentuk Dewan Kawasan Aglomerasi.
(2) Dewan Kawasan Aglomerasi sebagaimana dimaksud ayat (1) bertugas:
a. mengkoordinasikan penyelenggaraan penataan ruang Kawasan strategis nasional pada Kawasan Aglomerasi dan Dokumen Rencana Induk Pembangunan Kawasan Aglomerasi; dan
b. mengkoordinasikan, monitoring, dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan dalam rencana induk oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
(3) Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin oleh Wakil Presiden.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan Aglomerasi diatur dengan Peraturan Presiden.