Jurist Tan Mantan Stafsus Nadiem Kembali Mangkir Panggilan Kejagung

by -63 Views

Mantan staf khusus eks Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan, kembali absen dari panggilan kedua sebagai tersangka korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022. Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), mengungkapkan bahwa Jurist seharusnya diperiksa pada Senin kemarin namun tidak memberikan alasan atas ketidakhadirannya. Sebagai langkah berikutnya, penyidik akan memanggil Jurist untuk pemeriksaan ketiga. Jika masih mangkir, langkah hukum lebih lanjut akan diambil untuk menghadirkannya ke Indonesia.

Kejagung sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan periode 2019-2022. Pengadaan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia, terutama di daerah 3T dengan total anggaran Rp9,3 triliun dipilih dengan sistem operasi Chrome atau Chromebook, meskipun tidak efektif karena akses internet masih minim. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Nadiem Makarim, Jurist Tan, dan lainnya. Negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun akibat perbuatan para tersangka.

Source link