Hakim PN Sleman Menolak Gugatan Ijazah Jokowi

by -22 Views

Pengadilan Negeri Sleman memutuskan untuk menghentikan sidang perkara gugatan perdata terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo alias Jokowi. Keputusan ini diambil setelah sidang putusan sela merespons eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh pihak tergugat dalam perkara Nomor 106/Pdt.G/2025/PN Smn. Terdapat beberapa pihak tergugat dalam perkara ini, termasuk Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) dan sejumlah pejabat universitas lainnya. Para tergugat menganggap bahwa PN Sleman tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara ini berdasarkan jenis perkaranya. Sidang pembacaan putusan sela dilakukan lewat sistem peradilan elektronik atau e-court. Majelis Hakim PN Sleman menerima eksepsi kompetensi absolut dan menetapkan bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan untuk menangani perkara tersebut. Meskipun demikian, penggugat masih dapat mengajukan banding atas putusan sela tersebut. Upaya hukum banding direncanakan oleh penggugat yang bernama Komardin. Adapun Pokemardin telah menempuh ancang-ancang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi serta mengajukan gugatan ke Komisi Informasi Publik terkait permasalahan ini. Polemik asal-usul ijazah Jokowi yang berujung pada gugatan ke UGM senilai Rp69 triliun, berdampak pada kestabilan ekonomi Indonesia. Meskipun tidak memiliki urusan pribadi dengan Jokowi, Komardin ingin menyelesaikan permasalahan ini tanpa menimbulkan kegaduhan nasional.

Source link