Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Asli

by -110 Views
Naskah Undang-Undang Dasar 1945 Asli

Oleh: Prabowo Subianto [diambil dari Buku 1 Kepemimpinan Militer: Catatan dari Pengalaman Letnan Jenderal TNI (Purn) Prabowo Subianto]

Menurut saya, masalah ekonomi negara tidak jauh berbeda dengan mengatur diri sendiri, mengatur rumah tangga, dan mengatur perusahaan. Bayangkan jika kita bekerja namun tidak jelas di mana tabungan kita. Kita tidak akan bisa banyak berbuat. Pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 disusun untuk memastikan negara kita memiliki tabungan yang cukup untuk membangun. Selama pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 tidak dipatuhi, kekayaan kita akan terus mengalir ke luar negeri, mata uang kita tidak akan kuat, dan ekonomi kita akan menjadi milik bangsa lain.

Elite Indonesia pura-pura tidak membaca pasal 33 Undang-undang Dasar ’45 dan menganggapnya kuno serta tidak penting. Mereka hanya mengutamakan persaingan bebas, pasar bebas, dan globalisasi. Namun, hal ini harus diubah dan diperbaiki. Desakan untuk menyesuaikan UUD 1945 Pasal 33 dengan kondisi ekonomi sekarang tidak benar. Prinsip saya adalah hidup dan biarkan orang lain hidup, bukan hidup untuk diri sendiri, bukan permainan nol sum. Saya ingin mencapai kemenangan bersama dengan mengikuti prinsip yang terkandung di UUD 1945 Pasal 33, Ayat 1 hingga Ayat 3.

Elite Indonesia banyak melanggar nilai-nilai Undang-undang Dasar ’45 dan Pancasila. Amandemen UUD 1945 telah menambahkan Ayat 4 dan Ayat 5 di Pasal 33 yang bertentangan dengan nilai-nilai asli. Untuk memperbaikinya, kita harus mengembalikan konstitusi kita ke naskah aslinya, versi 18 Agustus 1945, sehingga ekonomi Indonesia akan dikuasai oleh rakyat Indonesia dan negara akan memiliki tabungan untuk membangun.

Dengan demikian, para pimpinan dan tokoh politik bisa berhenti hanya bermimpi dan mulai berbuat banyak untuk Indonesia jika uang sudah tersedia.