Pengungkapan Polisi: 29 Tersangka Pembakaran DPRD Sulsel dan Makassar

by -15 Views

Polisi telah menangkap 29 pelaku pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulawesi Selatan dan DPRD Makassar pada aksi 29 Agustus yang menyebabkan tiga orang staf tewas. Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, mengkonfirmasi bahwa para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap di beberapa lokasi di Sulsel oleh tim Resmob Polda Sulsel dan personel Jatanras Polrestabes Makassar. Dari 29 tersangka, 14 orang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel dan 15 orang oleh Polrestabes Makassar, termasuk 10 dewasa dan 5 anak di bawah umur.

Sebelumnya, Polda Sulsel juga menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus pembakaran dan penjarahan di kantor DPRD Sulsel dan Makassar. Pasal 187 KUHP tentang membahayakan keamanan umum, termasuk pembakaran, serta pasal 363 dan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat), digunakan untuk menjerat para tersangka. Selain itu, terdapat tersangka lain dalam kasus perusakan dan penjarahan di gedung DPRD Kabupaten Cirebon serta Alun-alun Pataraksa pada 30 Agustus 2025, di mana 28 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Cirebon, melibatkan 15 orang dewasa dan 13 remaja.

Penyelidikan polisi mengarah pada pengamatan sejumlah barang bukti, termasuk barang hasil penjarahan dari gedung DPRD Cirebon dan kawasan Alun-alun Pataraksa. Polisi juga masih menelusuri pihak yang diduga berperan dalam menggerakkan massa hingga mengakibatkan tindakan anarkis. Keseluruhan kasus ini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap pelaku yang terlibat dalam kejadian tersebut.

Source link