Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memanggil sejumlah saksi kunci terkait kasus dugaan suap terkait pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur pada Rentang Waktu 2013-2018 pada tanggal 8-9 September 2025. Pada hari Senin, KPK memanggil Chandra Setiawan alias Iwan Chandra sebagai perantara suap dalam kasus Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, Rudy Ong Chandra. Sementara itu, pada hari Selasa, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Kadin Kaltim, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang juga merupakan putri dari mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek. Tiga tersangka yang terlibat dalam kasus ini termasuk Rudy Ong, Awang Faroek, dan Dayang Donna.
KPK baru menahan Rudy Ong setelah sebelumnya dijemput paksa di Surabaya. Kasus ini melibatkan seorang makelar asal Samarinda bernama Sugeng, dimana Rudy Ong diduga memberikan kuasa kepada Sugeng untuk mengurus perpanjangan IUP miliknya ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Proses perpanjangan IUP tersebut kemudian dilanjutkan oleh Iwan Chandra yang merupakan kolega dari Sugeng. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menyoroti pentingnya tata kelola yang transparan, akuntabel, dan berintegritas dalam sektor pertambangan untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2019, tercatat ada 2.517 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di seluruh Indonesia, dengan 357 di antaranya berada di Kalimantan Timur. Kasus ini juga menyoroti praktik suap dan penyalahgunaan perizinan yang rentan terjadi dalam sektor pertambangan. Melalui proses pemeriksaan dan penegakan hukum yang ketat, diharapkan kerja sama antara instansi terkait dapat mencegah tindakan korupsi dan memastikan tata kelola yang baik dalam industri pertambangan.