KPK Telusuri Deputi Gubernur BI terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK

by -5 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia, Filianingsih Hendarta pada Kamis, 11 September 2025. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Filianingsih akan menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana tanggung jawab perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dia akan didalami mengenai penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) kepada anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 seperti Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG).

Sebelumnya, Filianingsih Hendarta telah dipanggil oleh KPK untuk menjadi saksi pada 19 Juni 2025, namun berhalangan hadir karena ada kegiatan di luar negeri. Saat ini, KPK masih menyelidiki kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana CSR Bank Indonesia dan penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023. Penyidik KPK telah melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024 setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK dan pengaduan masyarakat. Dua lokasi yang diduga terkait dengan kasus tersebut, yakni Gedung Bank Indonesia di Jakarta Pusat dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan, telah digeledah oleh penyidik KPK. Pada 7 Agustus 2025, Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Source link