Pada Kamis, 18 September 2025, Badan Legislasi DPR mengadakan rapat dengan beberapa tokoh terkait RUU Pembinaan Ideologi Pancasila. Salah satu tokoh yang turut hadir dalam rapat tersebut adalah politisi PDIP, Ahmad Basarah.
Dalam kesempatan itu, Basarah menekankan pentingnya menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dengan memberikan dasar hukum yang kuat. Dia mengingatkan bahwa pada tahun 2017, Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 2017 untuk membentuk Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP). Setahun kemudian, lembaga tersebut diubah menjadi BPIP melalui Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018. Oleh karena itu, Basarah mendorong agar BPIP diperkuat menjadi undang-undang.
Menurut Basarah, lembaga yang bertanggung jawab dalam membangun kesadaran ideologi perlu diatur oleh undang-undang. Dia menyatakan bahwa untuk sebuah lembaga yang memiliki peran penting dalam membangun kesadaran ideologi bangsa, adalah tidak seharusnya hanya diatur oleh peraturan presiden. Basarah menyamakan BPIP dengan lembaga seperti BMKG, Perpustakaan Nasional, hingga Palang Merah Indonesia (PMI) yang memiliki dasar hukum berupa undang-undang.
Sementara itu, Basarah menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR dan pemerintah. Namun, dia menyarankan agar nama undang-undang tersebut tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat. Menurutnya, penting untuk meningkatkan peringkat BPIP dari perpres menjadi undang-undang untuk menunjukkan keseriusan dalam membangun kesadaran ideologi bangsa.
Sebagai politisi, Basarah mengharapkan agar langkah-langkah yang diambil terkait BPIP dapat membawa manfaat yang baik bagi bangsa Indonesia. Selain itu, dia juga berpendapat bahwa pengaturan hukum yang tepat merupakan langkah awal yang penting dalam memperkuat lembaga seperti BPIP.