Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, tentang risiko korupsi dalam penyaluran dana sebesar Rp 200 triliun kepada bank Himbara. Peringatan ini datang setelah munculnya kasus korupsi di sektor perbankan daerah, terutama Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kasus yang tengah diselidiki KPK ini harus menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Dana stimulus yang diberikan pemerintah harus diawasi dengan ketat agar digunakan sesuai dengan tujuan yang seharusnya, yaitu untuk kepentingan rakyat.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa pemerintah memberikan stimulus ekonomi sebesar Rp 200 triliun sebagai tantangan bagi KPK untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap penyaluran dana tersebut. KPK akan menggunakan kedeputian pencegahan untuk memantau peredaran dana agar sampai kepada sektor yang tepat sesuai dengan target yang ditetapkan. Harapannya adalah stimulus ini akan mendorong perekonomian mikro yang berimbas pada kredit yang lebih mudah diperoleh masyarakat. Selain itu, penyaluran dana juga diharapkan dapat memberi dorongan pada sektor perbankan Himbara untuk memberikan kredit kepada masyarakat guna meningkatkan aktivitas ekonomi.
Menteri Keuangan sebelumnya telah mengumumkan pencairan dana Rp 200 triliun kepada bank-bank untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi Indonesia. Penyaluran dana ini bertujuan untuk memberikan kredit kepada masyarakat dan sektor produktif, dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian secara keseluruhan. Dana yang diberikan kepada bank Himbara dan bank lainnya akan dimanfaatkan sebaik mungkin dan tidak akan dibiarkan menganggur. Menteri yakin bahwa penempatan dana ini akan mendorong perbankan untuk mencari imbal hasil lebih tinggi demi mengoptimalkan penggunaan dana tersebut.