Penjadwalan Sidang Gugatan Polda Sulsel Rp800 M: 25 September

by -4 Views

Sidang perdana perkara Polda Sulsel yang digugat hingga Rp800 miliar terkait pengamanan kerusuhan di tengah gelombang demo Agustus lalu akan digelar pekan depan. Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah menjadwalkan sidang perdana atas gugatan warga sebesar Rp800 miliar kepada Polda Sulsel itu pada Kamis (15/9) pekan depan. Polda Sulsel digugat terkait penanganan aksi kerusuhan pada Agustus lalu yang menyebabkan dua kantor DPRD dibakar dan menewaskan tiga orang.

Dalam sidang perdana tersebut, akan dipimpin hakim ketua Harris Tewa dan dua hakim anggota yakni Abdul Rahman Karim dan Bintang AL. Sidang tersebut dibuka untuk umum. Terpisah, pihak kuasa hukum penggugat, Muallim Bahar mengatakan pihaknya telah siap menghadapi sidang tersebut nantinya. Kliennya mengajukan gugatan tersebut setelah menilai kepolisian dalam hal ini Polda Sulsel tidak melakukan langkah-langkah preventif untuk mencegah kerusuhan pada Jumat (29/8) lalu.

Muallim menjelaskan bahwa kepolisian seharusnya dapat memprediksi potensi kerusuhan pada malam itu berdasarkan laporan intelijen. Namun, pada saat kejadian, masyarakat tidak melihat kehadiran dan penanganan dari kepolisian. Kerugian akibat peristiwa tersebut ditaksir mencapai Rp500 miliar, dengan kerugian immaterial seperti trauma dan hilangnya rasa aman senilai Rp300 miliar. Untuk itu, pihak penggugat mengajukan gugatan kerugian material sebesar Rp800 miliar dan akan membuktikannya di pengadilan.

Polda Sulsel menyatakan menghormati proses hukum yang akan dijalani dan bahwa pihak aparat telah berupaya maksimal untuk melakukan pengamanan. Kombes Pol Didik Supranoto, Kabid Humas Polda Sulsel, mengatakan bahwa kepolisian telah berusaha maksimal dan penuh pertimbangan. Sidang perdana perkara Polda Sulsel yang digugat hingga Rp800 miliar terkait pengamanan kerusuhan di tengah gelombang demo Agustus lalu akan digelar pekan depan.

Source link