Krisis di Forum Purnawirawan TNI: Rismon Sianipar vs Gibran, Analisa Pakar UGM

by -6 Views

Ahli Forensik Digital, Rismon Hasiholan Sianipar, menyuarakan pemakzulan atau pemberhentian paksa terhadap Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Wacana pemakzulan Wapres Gibran bukanlah hal baru dan segera muncul setelah dilantik sebagai Wapres. Isu pemakzulan terhadapnya telah muncul sejak awal. Rismon yang meragukan ijazah Gibran menyebabkan seruan untuk memakzulkannya mencuat ke publik setelah pernyataan Forum Purnawirawan TNI yang menyoroti proses pencalonannya dalam Pilpres 2024.

Pakar hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Dr. Yance Arizona, menjelaskan bahwa desakan pemakzulan terhadap Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI atau Rismon Sianipar tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Menurutnya, dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, proses pemakzulan harus sesuai dengan ketentuan konstitusional dan bukan hanya berdasarkan opini atau tekanan politik. Penting untuk membedakan dorongan politik simbolik dengan mekanisme hukum yang benar-benar dapat diikuti.

Yance juga menegaskan bahwa argumen-argumen yang digunakan juga perlu didasarkan pada hukum yang kuat. Belum tentu ini merupakan proses hukum yang sedang berjalan, tetapi mungkin lebih merupakan proses politik yang membuat perhatian media tertuju pada Wakil Presiden Gibran. Hal ini menunjukkan bahwa pemakzulan atau pemberhentian paksa terhadap Gibran masih dalam ranah spekulasi politik dan belum mencapai dasar hukum yang jelas.

Source link