Polda Metro Jaya Menunggu Hasil Penelitian Kejati Terkait Berkas Perkara Firli Bahuri

by -78 Views
Polda Metro Jaya Menunggu Hasil Penelitian Kejati Terkait Berkas Perkara Firli Bahuri

Senin, 25 Desember 2023 – 15:26 WIB

Jakarta – Polda Metro Jaya mengakui bahwa mereka masih belum menerima kembali berkas perkara atas kasus pemerasan yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Baca Juga :
Yudi Purnomo Nilai Sikap Istana Tepat Tak Proses Pengunduran Diri Firli Bahuri

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengatakan bahwa berkas perkara tersebut belum lengkap. Dan surat pemberitahuan telah diklaim telah disampaikan ke penyidik Polda Metro Jaya.

“Kami penyidik belum menerima info (berkas perkara belum lengkap) tersebut dari JPU P-16 dalam penelitian berkas perkara a quo,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Senin, 25 Desember 2023.

Baca Juga :
Kaleidoskop 2023: Deretan Anak Buah Jokowi Tersandung Kasus Korupsi

Ade mengatakan, hingga saat ini penyidik Polda Metro masih menunggu hasil penelitian Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Masih menunggu hasil penelitian JPU terhadap berkas perkara yang sudah dikirimkan penyidik beberapa waktu lalu,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengungkapkan, berkas dinyatakan belum lengkap usai diteliti oleh enam jaksa penuntut umum (JPU) yang ditunjuk selama tujuh hari.

“Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap,” ucap Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto kepada wartawan, Jumat, 22 Desember 2023.

Dia menyebutkan, pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan kemarin. Menurut Herlangga, JPU bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

“Per tanggal 21 Desember 2023 kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18). Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas,” kata dia.