FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aksi membagikan susu yang dilakukan oleh calon wakil presiden nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka di car free day (CFD) Jakarta, dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Kesimpulan ini didasarkan pada keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat. Bawaslu menilai bahwa tindakan membagi-bagikan susu oleh Gibran merupakan pelanggaran hukum.
Tindakan Gibran dianggap melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB). Keputusan ini ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Administrasi Jakarta Pusat, Christian Nelson Pangkey pada 3 Januari 2024.
“Merekomendasikan temuan dengan nomor registrasi 001/Reg/TM/PP/Kota/12.01/XII/2023 tentang adanya kegiatan pembagian susu gratis (Greenfields) oleh Gibran Rakabuming Raka (cawapres nomor urut 02) kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat tanggal 03 Desember 2023 yang telah diregister pada tanggal 11 Desember 2023, sebagai Pelanggaran Hukum Lainnya,” demikian bunyi putusan Bawaslu Jakarta Pusat.
Selain Gibran, dalam keputusan ini juga mencantumkan nama-nama pelanggar dari beberapa kader PAN seperti Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio, Sigit Purnomo Syamsuddin alias Pasha Ungu, dan Surya Utama alias Uya Kuya.
Rekomendasi dari Bawaslu Jakarta Pusat ini kemudian diteruskan ke Bawaslu DKI Jakarta, untuk selanjutnya dilanjutkan kepada instansi terkait. Sanksi tidak bisa dijatuhkan oleh Bawaslu Jakarta Pusat karena bukan instansi yang berwenang. (fajar)