Analisis Pengamat Hukum Mengenai Potensi Sengketa Pemilu terkait Batas Usia Capres-Cawapres dalam Putusan MK

by -171 Views
Analisis Pengamat Hukum Mengenai Potensi Sengketa Pemilu terkait Batas Usia Capres-Cawapres dalam Putusan MK

FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Mahkamah Konstitusi secara resmi mengubah persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden dalam UU Pemilu. Hal ini dilakukan setelah adanya permohonan nomor 90/PUU-XXI-2023.

MK menambahkan frasa pada Pasal 169 huruf q UU Pemilu, yang berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Namun setelah putusan MK dikeluarkan, KPU belum merevisi Peraturan KPU (PKPU) 19/2023. Pasal 75 ayat (4) UU Pemilu menyatakan bahwa, “Dalam hal KPU membentuk Peraturan KPU yang berkaitan dengan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU wajib berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah melalui rapat dengar pendapat.”

Ketua KPU Hasyim Asyari mengatakan putusan MK tersebut bersifat final dan mengikat sehingga dapat langsung dijalankan.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Tata Negara Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Parepare, Rusdianto Sudirman, menilai bahwa secara regulasi memang sah bagi KPU untuk tidak melakukan perubahan pada PKPU. Sebab, putusan MK sudah berlaku sejak dibacakan.

”Jika melihat regulasi yang ada, memahami bahwa putusan MK yang final dan mengikat itu berlaku sejak dibacakan. Namun secara yuridis formal, jika terdapat perubahan terkait aturan, terutama mengenai pencalonan, seharusnya PKPU merespons dengan cepat,” ujarnya kepada FAJAR, Selasa, 24 Oktober.

Lebih lanjut, Dia menyatakan bahwa pada dasarnya tidak sulit bagi KPU untuk melakukan perubahan tersebut. Hanya perlu menambahkan pasal yang disesuaikan dengan putusan MK. Namun, kondisinya kurang tepat karena DPR sedang dalam masa reses.