Penyelesaian Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dengan Fokus Pada Pemeriksaan Perhitungan Suara, Pengamat Menyarankan Untuk Mendorong Penggunaan Hak Angket

by -74 Views
Penyelesaian Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi dengan Fokus Pada Pemeriksaan Perhitungan Suara, Pengamat Menyarankan Untuk Mendorong Penggunaan Hak Angket

FAJAR.CO.ID — Penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK) hanya memperhatikan hasil perolehan suara. Keputusannya hanya bisa berupa pemungutan suara ulang atau penghitungan ulang suara, bukan pemilu ulang.

Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti menganggap penyelesaian sengketa pemilu seperti Pemilihan Presiden atau Pilpres sebagai hal yang sangat teknis. Proses di MK hanya sebatas mengukur bagaimana pemilih melakukan pencoblosan dan pelanggaran yang terjadi.

Pemeriksaan sengketa pemilu oleh MK juga hanya memeriksa kecurangan yang terjadi pada hari pemungutan suara atau pencoblosan saja. “Hal ini tidak bisa ditarik pada apa yang sebelumnya disebut sebagai TSM [Terstruktur, Sistematis, dan Masif],” kata Ray Rangkuti dalam siaran Ruang Dialektika yang disiarkan oleh akun @Kaisar TV di kanal Youtube pada Senin (26/2/2024).

Pemeriksaan pelanggaran TSM dalam pemilu menilai kualitas penyelenggaraan pemilu, bukan hanya menghitung jumlah suara.

“Ada dua perbedaan, jika (memutuskan) dalam kuantitas pemilu, pertanyaannya apakah Anda merasa dirugikan suaranya oleh proses pencoblosan dan perhitungan hasil. Jawabannya bisa ya atau tidak. Jika ya, maka dihitung ulang,” ungkap Ray Rangkuti.

Namun, pertanyaannya berbeda saat memeriksa pelanggaran TSM dalam pemilu. “Jika TSM, pertanyaannya bukanlah mengenai perhitungan, melainkan bagaimana Anda mendapatkan suara dan dengan cara apa Anda mendapatkannya. Itulah yang disebut TSM dan yang saat ini tidak lagi diperhatikan,” jelasnya.

Pertanyaan mengenai kualitas pemilu yang terkait dengan TSM diajukan kepada tergugat berdasarkan gugatan dari penggugat. Gugatan pelanggaran TSM ini diajukan jika penggugat merasa pihak yang dinyatakan menang oleh KPU mendapatkan suara secara tidak adil atau tidak sah. Maka mekanisme inilah yang diuji di Mahkamah Konstitusi.