FAJAR.CO.ID, JAKARTA— Aktivis media sosial Rinny Budoyo mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah melakukan sedikitnya 3 tindakan yang dapat dipersoalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pelanggaran dalam Pilpres 2024.
Tiga tindakan terbuka yang dilakukan Presiden Jokowi tersebut adalah mengubah aturan tentang batas usia calon presiden-wakil presiden melalui mantan Ketua MK Anwar Usman, pendistribusian bantuan sosial menjelang hari pemungutan suara, dan arahan kepada pegawai pemerintah.
Menurut Rinny, MK setidaknya memiliki potensi untuk menemukan satu pelanggaran dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024.
“Karena tindakan presiden begitu terbuka dan dilakukan dalam berbagai tahapan Pemilu, kemungkinan hakim konstitusi menemukan setidaknya satu pelanggaran presiden sangat terbuka,” ujar Rinny Budoyo.
“Apakah itu terjadi dalam kasus Paman Usman di Mahkamah Konstitusi, dalam pendistribusian bantuan sosial, dalam pengarahannya kepada aparat ASN hingga kepala desa, atau dalam tahapan pemenangan lainnya,” tambahnya seperti dilansir dari YouTube 2045 TV, Senin (8/4).
Sebagai informasi, MK telah memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk memberikan keterangan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, Jumat (5/4). MK merasa perlu mendengarkan pengambil kebijakan terkait pendistribusian bantuan sosial.
“Kepada pihak-pihak terkait, ingin kami sampaikan bahwa hari Jumat akan digunakan untuk memanggil pihak-pihak yang dianggap perlu oleh Mahkamah Konstitusi, berdasarkan hasil rapat para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres 2024 di pusat Jakarta pada Senin (1/4), seperti dilansir dari Republika.