Mahfud MD Menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pemilu Presiden Sudah Berakhir secara Hukum

by -210 Views
Mahfud MD Menyikapi Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pemilu Presiden Sudah Berakhir secara Hukum

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Mahfud MD, calon wakil presiden nomor urut 03, menyatakan bahwa pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 telah selesai secara hukum.

Pernyataan ini muncul menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Mahfud menjelaskan bahwa tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan karena pokok pemilihan presiden sudah dianggap selesai.

“Kita semua sudah mendengar putusan MK yang amar putusan-nya permohonan paslon nomor satu dan paslon nomor tiga itu ditolak secara keseluruhan. Artinya apa? Artinya pemilu pilpres itu dari sudut hukum sudah selesai,” ujar Mahfud saat konferensi pers di kawasan Menteng, Jakarta, Senin, (22/4/2024).

MK telah menguraikan dua cara untuk menentukan hasil sengketa pemilu, dan dengan putusan hari ini, pemilu dianggap selesai secara hukum.

Dia menekankan pentingnya menerima putusan MK secara sportif, mengingat tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan setelah putusan tersebut.

Sebelumnya, MK telah mengumumkan bahwa seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud Md, ditolak untuk seluruhnya dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. (*)