Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 Harus Mematuhi Ketentuan Undang-Undang

by -88 Views
Persyaratan Dukungan Calon Perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 Harus Mematuhi Ketentuan Undang-Undang

Anggota KPU RI, Betty Epsiloon Idroos, menegaskan bahwa persyaratan dukungan pasangan calon (paslon) jalur perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Menanggapi pertanyaan wartawan ANTARA tentang cara KPU menarik minat paslon perseorangan, Betty menjelaskan bahwa KPU tidak memiliki kewenangan untuk mengubah persyaratan tersebut tanpa adanya revisi undang-undang.

“Kalau syarat dukungan calon itu ‘kan ada dalam undang-undang. Dibatasi lewat undang-undang terkait dengan pilkada, ada persentasenya dan tidak ada perubahan,” kata Betty di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Rabu.

Betty mencontohkan bahwa paslon kepala daerah jalur perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta memerlukan dukungan minimal sekitar 7,5 persen, sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Meskipun dianggap berat, KPU tetap harus mematuhi aturan tersebut sebagai pelaksana undang-undang.

Menurut Betty, aturan tersebut telah berlaku sejak 2016 dan telah diterapkan pada Pilkada 2017 hingga 2020. Oleh karena itu, paslon jalur perseorangan diwajibkan untuk mengumpulkan KTP elektronik dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Berikut adalah jadwal tahapan Pilkada 2024:

27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil. (*)