Begini Aturannya: Apakah PNS Diperbolehkan Untuk Mencalonkan Diri Sebagai Bupati, Wali Kota, atau Gubernur?

by -58 Views
Begini Aturannya: Apakah PNS Diperbolehkan Untuk Mencalonkan Diri Sebagai Bupati, Wali Kota, atau Gubernur?

FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Sebagai profesi yang terlibat langsung dalam pemerintahan, tidak dapat disangkal bahwa sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, apakah itu diperbolehkan?

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada bulan November 2024. Mulai dari bupati, walikota, hingga gubernur.

Bagi PNS yang tertarik terlibat dalam politik, sebenarnya mereka boleh melakukannya. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Apa saja hal tersebut? Berikut ini adalah ulasannya.

Berdasarkan situs web resmi Badan Kepegawaian Negara atau BKN, penting untuk melihat aturan tersebut. Dasar hukumnya terdapat dalam Pasal 254 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS.

Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut:

1. PNS harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai PNS ketika ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh lembaga yang bertugas dalam pemilihan umum;

2. Pernyataan pengunduran diri tidak dapat ditarik kembali;

3. PNS yang mengundurkan diri akan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai PNS;

4. PNS yang melanggar kewajiban tersebut akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Jika merujuk pada pasal di atas, jelas bahwa PNS yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengundurkan diri. Pengunduran tersebut bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali.

(Arya/Fajar)