7 Konsekuensi Signifikan Putusan MK terhadap Demokrasi Lokal, Menurut Anggota DPD RI: Pilkada Menjadi Lebih Kompetitif

by -64 Views
7 Konsekuensi Signifikan Putusan MK terhadap Demokrasi Lokal, Menurut Anggota DPD RI: Pilkada Menjadi Lebih Kompetitif

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah, dari sebelumnya 20 persen kursi di DPRD atau 25 persen suara sah, menjadi rentang 6,5 persen hingga 10 persen tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah diyakini akan memiliki dampak yang luas bagi demokrasi lokal di Indonesia.

Keputusan ini juga akan membuat pilkada menjadi lebih kompetitif karena partai politik atau koalisi partai politik tanpa kursi di DPRD dapat mencalonkan kepala daerah dan syarat dukungan untuk calon independen tidak lagi didasarkan pada jumlah penduduk tetapi berdasarkan DPT.

Anggota DPD RI Dapil DKI Jakarta, Fahira Idris, menyatakan bahwa keputusan MK yang secara signifikan menurunkan ambang batas pencalonan akan mempercepat kemajuan demokrasi lokal di Indonesia. Hal ini karena keputusan ini akan menciptakan ruang yang lebih besar untuk partisipasi, diversifikasi kepemimpinan, dan akuntabilitas politik. Akibatnya adalah pemerintahan lokal yang lebih kuat, lebih representatif, dan lebih efektif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Setidaknya ada tujuh dampak besar keputusan MK ini bagi demokrasi lokal yaitu diversifikasi kepemimpinan lokal, peningkatan kualitas pemimpin daerah, pemberdayaan partai politik kecil dan calon independen, partisipasi politik yang lebih tinggi, penguatan akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, penguatan demokrasi deliberatif, dan peningkatan legitimasi pemerintah daerah. Semua dampak besar ini jika “dikapitalisasi” akan memperkuat demokrasi di Indonesia secara nasional dan hal ini harus kita pastikan terjadi,” ujar Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi fajar.co.id, Sabtu (24/8/2024).