Kasus Aniaya Pelajar: Kanit Reskrim Asahan Jadi Tersangka

by -38 Views

Polda Sumatera Utara menetapkan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, Kabupaten Asahan, Ipda Akhmad Efendi, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan remaja bernama Pandu Brata Siregar (18) hingga tewas. Selain itu, ada dua bantuan polisi (Banpol) Polsek Simpang Empat yang juga menjadi tersangka yakni Dimas Adrianto Pratama dan Yudi Siswoyo. Dirkrimum Polda Sumut Kombes Sumaryono mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan, telah ditetapkan tiga tersangka, di mana dua di antaranya merupakan Banpol Polsek Simpang Empat dan Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat.

Sumaryono menjelaskan bahwa dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 12 orang saksi. Ketiga tersangka melakukan penganiayaan terhadap Pandu setelah melompat dari atas sepeda motor. Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 9 Maret 2025 ketika Pandu menonton lomba lari yang digelar pemuda setempat. Polisi kemudian datang membubarkan massa dan Pandu serta teman-temannya pun dikejar polisi. Pandu diduga ditabrak polisi dengan sepeda motor, jatuh tersungkur, dan disebut ditendangi hingga diinjak polisi. Setelah dianiaya, Pandu dibawa ke Polsek Simpang Empat dan kemudian berobat ke Puskesmas. Namun, korban meninggal dunia keesokan harinya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 170 ayat 3 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP. Ancaman hukuman penjara maksimal 17 tahun dan denda Rp3 miliar. Saat ini ketiga tersangka telah dilakukan penahanan.

Source link