Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun