Beberapa fraksi di DPR menyampaikan pandangan terkait usulan dari Partai Golkar untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD.
Tag: mk
Revisi UU Polri: Menkum Pastikan Perpol 10/2025 Dibahas
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa rencana penggunaan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 10 Tahun 2025 dalam penyusunan draf
Ancaman Gugatan UU KUHAP ke MK dan Laporan ke PBB: Alasan Koalisi Sipil
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP mengumumkan niatnya untuk menggugat Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (UU KUHAP) yang baru disahkan ke
Gugatan Koalisi Sipil ke MK & Laporan ke PBB terkait KUHAP Baru
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pembaruan KUHAP, yang dipimpin oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), siap mengambil langkah hukum dengan menggugat Undang-Undang
Dampak Larangan Polisi Isi Jabatan Sipil Tanpa Putusan MK
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDIP, TB Hasanuddin, menilai pemerintah telah melanggar UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri terkait penempatan
Pensiun Anggota DPR: Aturan Uang Seumur Hidup yang Meningkat
Pemohon yang menggugat uang pensiun anggota DPR yang diatur dalam UU 12 Tahun 1980 kini telah bertambah dari dua orang menjadi sembilan
Alasan Tolak Gugatan MK Syarat Sarjana Polri
Pada Rabu, 17 September 2025, Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa uji materi terkait syarat pendidikan untuk calon anggota kepolisian minimal sarjana strata
Dampak Pemisahan Pemilu dan Jalur Daendels: Analisis Bupati Situbondo
Bupati Situbondo, Jawa Timur Rio Wahyu Prayogo, mengungkapkan pandangannya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, mekanisme Pemilu
Sidang Uji UU Hak Cipta Berubah Jadi Tempat Karaoke
Rapat sidang lanjutan untuk menguji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi berubah menjadi suasana karaoke. Penyanyi
DPR vs MK: Kasus Aswanto dan Persaingan Kekuasaan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah harus dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun










