Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Masih Diperdebatkan Setelah Putusan MK, Partai Garuda: Itu Tindakan Premanisme

by -92 Views
Usia Calon Presiden dan Wakil Presiden Masih Diperdebatkan Setelah Putusan MK, Partai Garuda: Itu Tindakan Premanisme

Juru bicara dan Wakil Ketua Umum Partai Garuda, Teddy Gusnaidi, mengomentari putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang tidak membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi terkait usia calon presiden dan wakil presiden.

“Artinya pihak yang tidak setuju dengan putusan MK telah menggunakan hak konstitusionalnya untuk menguji ketidaksetujuannya, dan hasil uji tersebut sudah ada putusannya,” kata Teddy pada Rabu (7/11/2023).

Menurut Teddy, pihak yang tidak setuju tentu wajib menerima dan menghormati hasil uji tersebut karena semua pihak telah menggunakan hak yang sama dan mengikuti jalur hukum yang berlaku di Indonesia.

“Jadi jika masih ada pihak yang menuduh MK dengan narasi negatif, itu berarti tujuannya bukan untuk mendapatkan kepastian hukum, tetapi untuk menciptakan kegaduhan,” ungkap Teddy.

Teddy juga menyebut bahwa pihak-pihak tersebut termasuk dalam kategori yang anti terhadap demokrasi, Pancasila, dan konstitusi.

Teddy mengingatkan bahwa hasil uji bisa sesuai atau tidak sesuai dengan harapan masing-masing pihak.

“Jika hasil uji tidak sesuai dengan harapan lalu menuduh para penguji dan pemerintah, itu merupakan tindakan premanisme karena memaksakan kehendak. Mengapa hukum harus mengikuti selera mereka?” sindir Teddy. (wartaekonomi)