FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka disebut melakukan kampanye di Car Free Day, kawasan Bundaran HI, Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta mengimbau Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tegas dalam menerapkan larangan melakukan kegiatan politik di CFD.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara AMIN, Muhammad Said Didu memberikan sindiran tajam terkait Gibran yang selalu mendapat perlakuan istimewa dari pemerintah.
“Gibran melanggar aturan dengan menembus lampu merah, namun yang ditegur justru Menteri Perhubungan karena tidak mengubah aturan bahwa boleh menembus lampu merah. Betapa rusaknya negeri ini,” kata Said Didu, Selasa (5/12/2023).
Diketahui, dalam Peraturan Gubernur DKI Nomor 12 Tahun 2016 pasal (7) diatur bahwa CFD tidak boleh digunakan sebagai ruang kampanye atau kepentingan partai politik.
Sebelumnya, Gibran membagikan susu gratis kepada anak-anak saat CFD di kawasan Bundaran HI, Jakarta, pada Minggu pagi (3/12/2023).
Namun, Gibran menegaskan bahwa ia tidak melakukan kampanye. Pemberian makan siang dan susu gratis merupakan program Gibran apabila terpilih nantinya.
“Tanpa alat peraga kampanye (APK), kegiatan ini hampa. Dan kita tidak melakukan ajakan untuk memilih atau hal lainnya,” ungkap mantan Wali Kota Solo ini yang didampingi oleh istrinya, Selvi Ananda. (selfi/fajar)