Cyrus Margono Secara Resmi Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Menurut Hamdan Hamedan: Sebuah Inovasi Hukum Baru dalam Kasus Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

by -204 Views
Cyrus Margono Secara Resmi Kembali Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia, Menurut Hamdan Hamedan: Sebuah Inovasi Hukum Baru dalam Kasus Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Kabar baik bagi penggemar Timnas Indonesia, Cyrus Margono resmi kembali menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah dia melakukan sumpah setia sebagai WNI di Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Kamis (21/3/2023) pagi waktu Indonesia Barat.

Pemain yang berposisi sebagai penjaga gawang itu akan resmi menjadi WNI. Bahkan, sang pemain sudah memiliki KTP sehingga hanya perlu mengurus dokumen paspor. Dengan demikian, Cyrus bisa menjadi tambahan pilihan bagi pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae Young untuk memanaskan persiangan di bawah mistar Tim Merah Putih.

Cyrus dilahirkan di Mount Kisco, Amerika Serikat, pada 9 November 2001. Ia memiliki darah Indonesia dari ayahnya, Johan Margono sementara ibunya berasal dari Iran. Diketahui bahwa penjaga gawang Panathinaikos B itu beragama Islam karena mengucapkan sumpah dengan Al-Quran.

“Demi Tuhan yang Maha Esa, saya menyatakan dan berjanji dengan sungguh-sungguh,” ucap Cyrus seperti dikutip dari Sindonews.

Hamdan Hamedan, Tenaga Ahli Kemenpora Bidang Diaspora dan Kepemudaan yang hadir dalam acara sumpah setia WNI Cyrus menjelaskan kepada media bahwa proses mendapatkan kewarganegaraan pemain 22 tahun ini sebenarnya memiliki dua kewarganegaraan, namun saat usianya 21 tahun, status WNI dirinya harus hilang akibat tidak diurus.

Sebagai informasi, berdasarkan PP No. 21 Tahun 2022 seorang anak yang memiliki darah Indonesia dan luar negeri harus memilih kewarganeraannya di usia maksimal 21 tahun. Namun, Hamdan mengatakan bahwa Cyrus bisa mendapatkan status kewarganegaran Indonesia-nya kembali berkat PP No. 21 Pasal 3A dan PERMENKUMHAM No. 13 tahun 2023.

“Jadi sekali lagi, ini bukan naturalisasi. Namun, kasus Cyrus terbilang unik. Cyrus adalah Kasus Pertama dalam Sejarah bagi anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir di Luar Negeri dan telat memilih lalu mendapatkan kembali kewarganegaraannya,” ungkap Hamdan.

“Hal ini merupakan Terobosan Hukum dari Kemenkumham untuk menyelamatkan kewarganegaraan puluhan bahkan ratusan anak-anak Indonesia. Ini bukti hadirnya negara. Salut dan hormat untuk Kemenkumham RI.”

“Pada saat Cyrus memulai proses ini tahun lalu, hanya PP-nya saja yang sudah keluar. Tapi Peraturan Menterinya belum keluar dan sistem pendaftarannya belum selesai. Sehingga memang dalam prosesnya pun bersifat gradual,” tambahnya.

Cyrus merupakan satu dari banyak nama yang dimiliki oleh Hamdan dalam database Talenta Diaspora. Dalam sebuah wawancara yang dikutip di Kompas, ia telah memiliki hampir 400 data SDM Diaspora.

Source link