Ganjar Berharap MK Dapat Mengadili Perkara Pemilu dengan Adil, Ajukan Gugatan

by -77 Views
Ganjar Berharap MK Dapat Mengadili Perkara Pemilu dengan Adil, Ajukan Gugatan

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ganjar Pranowo berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan adil.

Ada 116 laporan ke Bawaslu untuk diproses. Apabila tidak dilanjutkan, Ganjar hanya berharap kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menyelesaikan perkara pemilu dengan adil.

“Ketika tidak dilanjuti, satu-satunya lembaga yang kita harapkan bisa mengadili dengan fair adalah MK,” ujar calon Presiden RI ini di kawasan Gondangdia, Jakarta, Kamis.

Selain itu, Ganjar menjelaskan alasannya mengajukan gugatan pemilu sekarang. Pasalnya, gugatan tersebut baru dapat diajukan setelah pengumuman penetapan hasil Pemilu 2023.

“Jadi, bukan kenapa baru sekarang, melainkan waktunya baru boleh sekarang. Kalau kemarin? Ya belum boleh,” bebernya.

Pilpres 2024 diikuti tiga pasangan, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pasangan calon nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka paslon nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. paslon nomor urut 3.

Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari sampai 20 Maret 2024.

Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU.