FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah syarat partai mengusung kandidat pada pilkada, disambut positif elite tertentu terutama dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Betapa tidak, PDIP bisa saja tidak bisa mengusung kandidat pada pemilihan kepala daerah terutama di ibu kota Jakarta, setelah sejumlah partai politik bergabung membangun koalisi besar.
Begitu putusan MK, elite PDIP langsung melakukan pertemuan membahas putusan tersebut. Mereka menggelar rapat di kantor mereka, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/8).
Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus menyebut rapat di kantor parpolnya memang membahas putusan MK nomor 60. PDI Perjuangan, kata eks aktivis Walhi itu, bersyukur MK kembali waras setelah sebelumnya dibajak pihak tertentu menjadi Mahkamah Keluarga (MK).
“Kami bersyukur hari ini dapat kado dari MK, setelah dahulu dibajak menjadi Mahkamah Keluarga, hari ini kembali pada kewarasan,” kata dia saat konferensi pers setelah rapat di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, dilansir jpnn, Selasa.
Deddy mengatakan MK rupanya langsung berubah setelah mengkhianati rakyat dan PDI Perjuangan melalui konstitusi. “Sekarang kayanya MK mengembalikan muruah lembaga itu,” lanjut legislator Daerah Pemilihan Kalimantan Utara (Kaltara) itu.
Menurut Deddy, MK melalui putusan nomor 60 membuat keputusan penting yang membuat gagalnya upaya menciptakan kotak kosong pada pilkada 2024. Selain itu, kata dia, putusan MK nomor 60 menggagalkan upaya pihak tertentu menutup gerak PDI Perjuangan dalam mengusung kandidat dalam kontestasi politik.