Partai Politik (Parpol) sekarang diizinkan untuk mengusung calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD. Hal ini dianggap sebagai kabar baik bagi demokrasi.
“Pasti ini kabar baik bagi demokrasi kita,” kata Pengamat Politik Nurmal Idrus kepada fajar.co.id, Selasa (20/8/2024).
Menurutnya, keputusan tersebut akan mengubah konstalasi politik di beberapa daerah. Kemungkinan munculnya kotak kosong yang menjadi isu belakangan ini dapat dihindari.
“Tentu ini akan sangat mengubah banyak konstalasi karena persyaratan pencalonan yang lebih mudah. Peluang terjadinya kotak kosong di beberapa daerah bisa terhindarkan,” jelasnya.
Direktur Nurani Strategic Consulting menyebut bahwa keputusan MK tersebut juga akan memulihkan citra Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kepercayaan publik turun belakangan ini.
“Saya melihat ini sebagai langkah untuk memulihkan citra MK yang telah menurun belakangan ini. Keputusan tersebut adalah kebutuhan rakyat dan demokrasi kita di mana suara rakyat dalam pemilu tidak boleh disia-siakan,” katanya.
Dengan kemungkinan partai dapat mengusung calon tanpa memiliki kursi minimal, ia menegaskan bahwa Pilkada ke depan akan memiliki banyak pilihan.
“Keputusan tersebut telah membuat pemilih memiliki lebih banyak pilihan dalam Pilkada,” tambahnya.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan sebagian permohonan dari gugatan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam Pilkada 2024.
“Kami mengabulkan permohonan para pemohon sebagian,” kata Ketua Hakim MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan pada Selasa (20/8/2024).