Menurut Puan Maharani, Pemecatan Tia Rahmania Dilakukan Melalui Mekanisme Internal Partai

by -1032 Views
Menurut Puan Maharani, Pemecatan Tia Rahmania Dilakukan Melalui Mekanisme Internal Partai

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Tia Rahmania, mantan calon anggota legislatif (caleg) terpilih DPR RI, telah resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani, memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Dia menegaskan bahwa partainya memiliki mekanisme internal untuk menyelesaikan masalah melalui Mahkamah Partai.

“PDI Perjuangan memiliki mekanisme internal melalui Mahkamah Partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat (27/9/2024).

Puan juga menegaskan bahwa Mahkamah Partai memiliki alasan untuk memberhentikan Tia Rahmania sebagai Anggota DPR RI dan kader PDIP.

“Terkait kronologi penjelasannya, silakan tanyakan kepada DPP Partai PDI Perjuangan mengenai pertanyaan tersebut,” tegas Puan seperti dilansir oleh Jawapos.

Di sisi lain, mayoritas warganet dan pegiat media sosial nampaknya mendukung Tia Rahmania. Banyak yang percaya bahwa pemecatan ini berkaitan erat dengan kritik yang dia sampaikan kepada Nurul Ghufron.

Muhammad Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, mengkritik keras keputusan PDIP dalam memecat Tia Rahmania, anggota DPR RI terpilih periode 2024-2029.

Saat hadir dalam acara Pemantapan Nilai-nilai Kebangsaan di Lemhanas, Tia secara terbuka menunjukkan ketidaksetujuannya terhadap kehadiran Ghufron. Acara tersebut dihadiri oleh calon anggota DPR terpilih, termasuk Tia, yang berhasil meraih 37.359 suara dalam Pemilu 2024.

“Saat negara dalam keadaan rusak, orang baik justru disingkirkan,” ungkap Said Didu melalui aplikasi X pada 25 September 2024.