KPK Sedang Menyoroti LHKPN Kepala BPJN Kalimantan Barat, Dedy Mandarsyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tengah menyoroti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Kalimantan Barat (BPJN Kalbar), Dedy Mandarsyah. LHKPN Dedy Mandarsyah sedang ditelaah oleh pihak KPK.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, menjelaskan bahwa pihaknya sedang mendalami secara intensif seluruh harta kekayaan yang dilaporkan. Analisis itu melibatkan peninjauan terhadap komposisi harta bergerak dan jumlah kas yang dimiliki oleh Dedy Mandarsyah.
Aset kekayaan yang dimaksud berasal dari LHKPN yang telah disetor oleh Dedy ke KPK. Dalam LHKPN terbarunya pada tahun ini, Dedy melaporkan memiliki kekayaan sebesar Rp9,4 miliar.
Herda menjelaskan bahwa pendekatan analisis anomali harta dilakukan dengan memeriksa posisi harta dan nilai pasarnya, serta meninjau kas yang dimiliki oleh Dedy dalam hubungannya dengan riwayat jabatan sebagai penyelenggara negara. Jika diperlukan klarifikasi dari Dedy, KPK akan meminta penjelasan tersebut.
Dedy Mandarsyah mendapat sorotan publik karena terlibat dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh seseorang bernama Fadilah alias Datuk kepada seorang mahasiswa bernama Luthfi, yang juga seorang dokter koas. Kasus ini bermula dari protes putri Dedy, Lady, mahasiswi kedokteran Universitas Sriwijaya Palembang, terkait jadwal piket yang disusun oleh Luthfi.
Sebagai pejabat publik, Dedy wajib melaporkan harta kekayaannya ke LHKPN KPK, dan dalam laporan terakhirnya pada 14 Maret 2024, harta kekayaan Dedy mencapai total Rp9,42 miliar. Rincian harta tersebut antara lain terdiri dari properti, kendaraan, serta surat berharga dan kas. Total kekayaan Dedy Mandarsyah mencapai Rp9,42 miliar tanpa memiliki hutang.