Pemerintah Provinsi Jakarta mengurangi jam efektif pembelajaran di sekolah selama bulan puasa Ramadan. Langkah ini dilakukan dengan mengurangi setiap jam pelajaran sebesar 10 menit, seperti pada tingkat SMA yang berubah dari 45 menit menjadi 35 menit. Meskipun demikian, jam masuk sekolah tetap pukul 06.30 WIB dan berlangsung selama lima hari dalam seminggu.
Kebijakan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan 1446 H/2025. Dalam surat edaran tersebut, para tenaga pendidik diizinkan untuk mengatur jadwal pembelajaran yang lebih singkat namun tetap efektif agar tidak memberatkan peserta didik yang sedang berpuasa.
Selain itu, materi pembelajaran yang diberikan harus relevan dengan kurikulum yang ada serta diperkaya dengan nilai-nilai tinggi dari makna ibadah di bulan Ramadhan. Sekolah juga dapat membuat agenda tersendiri untuk kegiatan bimbingan rohani selama Ramadhan. Untuk peserta didik yang beragama Islam, beberapa kegiatan yang dianjurkan adalah tadarus Al-Quran, pesantren kilat, dan kajian keislaman.
Pemerintah menetapkan kalender pembelajaran selama Ramadhan, dimulai dari kegiatan mandiri pada tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025 di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat. Kemudian, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan dari tanggal 6 sampai 25 Maret 2025. Libur bersama Idul Fitri bagi sekolah ditetapkan tanggal 26-28 Maret dan 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Kegiatan pembelajaran di sekolah dilanjutkan kembali pada tanggal 9 April 2025.