Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto, menegaskan bahwa pasal perubahan dalam RUU TNI tidak akan membawa kembali dwifungsi prajurit seperti pada masa Orde Baru. Menurutnya, RUU TNI sebenarnya membatasi peran TNI di ranah sipil. Hal ini disampaikan Utut dalam konferensi pers di kompleks parlemen Jakarta. Utut juga menjelaskan bahwa dalam rapat kerja antara Komisi I DPR dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, disepakati bahwa RUU TNI akan memperkuat supremasi sipil.
DPR disebut memperhatikan segala aspirasi terkait RUU TNI tanpa posisi untuk menolak atau mendukung pihak tertentu. Politisi dari PDIP ini memastikan bahwa pembahasan RUU TNI telah mengikuti semua prosedur dan mekanisme yang ada. Proses pembahasan selanjutnya akan dilakukan oleh tim perumus dan tim sinkronisasi sebelum disahkan dalam rapat pleno.
Pembahasan RUU TNI telah menarik perhatian publik, terutama terkait tiga pasal yang menjadi sorotan, seperti fungsi TNI dalam penanganan narkotika, perluasan TNI di instansi sipil, dan penambahan batas usia pensiun TNI. Proses pembahasan juga sempat dilakukan secara tertutup antara pemerintah dan DPR di salah satu hotel pada waktu sebelumnya.