Ini Dia Rincian RUU TNI: Prajurit Aktif Bisa Diisi 14 Kementerian

by -38 Views

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkapkan bahwa draf Revisi UU TNI Nomor 34 Tahun 2004 mengalami perubahan terkait prajurit TNI yang aktif dapat mengisi 14 kementerian/lembaga, turun dari sebelumnya 16 dan 15 kementerian/lembaga. Penambahan jumlah ini disesuaikan dengan tugas-tugas yang terkait dengan pertahanan negara. Hal ini disampaikan oleh Supratman di Kompleks Parlemen, Jakarta. Dia juga menjelaskan bahwa pengurangan tersebut karena beberapa kementerian/lembaga dihitung secara bersamaan, seperti Kementerian Pertahanan dengan Dewan Pertahanan Nasional. Revisi UU TNI yang sedang dibahas oleh pemerintah dan DPR menuai perhatian publik karena dianggap dapat menghidupkan kembali dwifungsi angkatan bersenjata. Meskipun demikian, pembahasan RUU TNI terus berlanjut dan hari ini, seluruh fraksi telah menyetujui RUU TNI untuk disahkan sebagai undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.

Source link