Eks Dirut PTPN XI Tersangka Korupsi Pembangunan Pabrik Gula

by -38 Views

Berdasarkan informasi yang diterima, mantan Direktur Utama PTPN XI periode 2015-2017, DP, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula (PG) Djatiroto di Jawa Timur oleh Kortas Tipikor Polri. Beberapa waktu lalu, penyidik melakukan gelar perkara dan kemudian menetapkan DP sebagai tersangka bersama dengan Direnbang PTPN XI periode 2015-2017, yang berinisial AT. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli, termasuk ahli keuangan negara dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Barang bukti berupa dokumen, alat elektronik, dan hasil perhitungan kerugian negara juga telah disita oleh penyidik. Menurut Cahyono Wibowo, total kerugian keuangan negara akibat perbuatan DP dan AT sebesar Rp570,2 miliar dan US$12.830.940.

Selain dugaan korupsi, ditemukan juga dugaan TPPU yang dilakukan oleh kedua tersangka. Dalam proses aksi korupsi, kedua pelaku melakukan manipulasi pembayaran pekerjaan proyek dan pembayaran langsung dilakukan oleh PTPN XI ke rekening di Singapura. Selain itu, pelanggaran terhadap prosedur permintaan pembayaran LC oleh pihak KSO HEU juga ditemukan. Akibat tindakan keduanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Polri tengah mengusut kasus dugaan korupsi proyek PG Djatiroto di PTPN XI, yang berjalan selama tujuh tahun namun tidak kunjung selesai dan menimbulkan kerugian negara. Langkah korupsi tersebut diduga terjadi sejak tahap perencanaan, pelelangan, hingga pembayaran yang tidak sesuai ketentuan. Direktut Utama dan Direktur Perencanaan Pengembangan Bisnis PTPN XI disebut berkolaborasi untuk memuluskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia proyek konstruksi. Semua ini merupakan informasi terbaru yang sedang diselidiki oleh pihak berwenang.

Source link