Saat ini, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, mengajukan permintaan untuk dipindahkan dari Rumah Tahanan Negara Gedung Merah Putih KPK ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Tim penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan permohonan ini dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat. Ronny juga mengajukan permintaan agar kolega Hasto di luar pihak keluarga dapat berkunjung. Hakim meminta agar permohonan ini diajukan dengan lampiran tanggal dan nama pihak yang ingin mengunjungi Hasto secara spesifik karena pertimbangan keamanan.
Hasto didakwa merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku, serta dituduh menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hasto bersama Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri juga diduga memberi suap kepada Wahyu Setiawan dengan jumlah uang tertentu. Donny sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful Bahri telah divonis bersalah, dan Harun Masiku masih menjadi buron. Kasus ini terkait dengan tindakan menghalangi KPK menangkap Harun Masiku pada tahun 2020. Semua perkembangan kasus ini diumumkan dalam persidangan pada Jumat, 14 Maret 2025.