Pemerintah Indonesia, melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi, menegaskan komitmennya dalam menjaga kebebasan pers di negara ini. Hal ini merespons ancaman teror yang dialami Kantor Redaksi Media Tempo, berupa pengiriman kepala babi dan bangkai tikus. “Tidak ada perubahan dalam komitmen pemerintah terhadap kebebasan pers,” kata Hasan dalam pernyataan tertulisnya pada Minggu, 23 Maret 2025.
Hasan memastikan bahwa pemerintah akan selalu menghormati kebebasan pers sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk UUD 1945, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Menurut UU HAM tersebut, setiap individu berhak mendapatkan informasi yang diperlukan untuk perkembangan pribadi dan masyarakat.
Kemerdekaan pers dipandang sebagai ekspresi dari kedaulatan rakyat dan wajib dipenuhi tanpa sensor atau pembredelan yang dilakukan pemerintah. Namun, media juga diingatkan akan tanggung jawabnya untuk menyajikan informasi yang akurat, sesuai dengan Undang-Undang Pers. Pemerintah mengingatkan bahwa media harus memberikan informasi yang tepat, akurat, dan benar sesuai amanat undang-undang. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga menilai bahwa teror seperti pengiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo adalah ancaman bagi kebebasan pers.