Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda persidangan praperadilan yang diajukan oleh Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 24 Maret 2025. Penundaan ini disebabkan absennya pihak KPK dalam persidangan karena mereka sedang menghadiri perkara praperadilan lainnya. KPK meminta sidang ditunda hingga Senin, 14 April. Majelis hakim Samuel Ginting memutuskan untuk menggelar persidangan kembali pada Selasa, 8 April mendatang.
Kuasa hukum Kusnadi, Johannes O. Tobing, menyampaikan kekecewaannya terkait penundaan persidangan tersebut. Johannes menegaskan bahwa alasan KPK tidak hadir dalam persidangan tidak beralasan. Ia juga mencurigai bahwa KPK sengaja absen dalam persidangan ini untuk memperlambat proses dan tidak memberikan keadilan kepada Kusnadi. Menurut Johannes, sikap KPK yang selalu meminta penundaan sidang ini tidak adil terhadap proses hukum. Johannes juga meminta KPK untuk menghormati lembaga persidangan yang ada dan memberikan keadilan yang seharusnya.